Peraturan Bupati Batubara Nomor 37 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batubara Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Secara Sistem Online

ABSTRAK

Peraturan Bupati Batubara Nomor 37 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan tata kelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dalam proses pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terhadap pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Wajib Pajak melalui PPAT/Notaris, maka perlu dilakukan secara terpadu melalui sistem online.

Dasar hukum Peraturan Bupati Batubara Nomor 37 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016
  12. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018
  13. Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB;
Ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batubara

Nomor
37 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Secara Sistem Online

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2021

Berlaku Tanggal
19 Februari 2021

Sumber
BD. 2021/ NO. 37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batubara Nomor 37 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar