Peraturan Bupati Batubara Nomor 47 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Batubara Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Batubara Nomor 47 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pengaturan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Batubara Nomor 47 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2010
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2010
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016.

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi;
Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batubara

Nomor
47 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2021

Berlaku Tanggal
16 Maret 2021

Sumber
BD. 2021/NO. 47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batubara Nomor 47 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar