Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 03 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (Apbk) Bener Meriah Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 03 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Anggaran Dana Kampung (ADK) setiap tahun;
  2. bahwa Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dana dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten/Kota kepada Kampung paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata CaraPembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah Tahun Anggaran 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah

Nomor
3

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (Apbk) Bener Meriah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2021

Berlaku Tanggal
18 Januari 2021

Sumber
BD No. 03/2021

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 03 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar