INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten Bener Meriah dan berdasarkan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah, maka dipandang perlu untuk mengelompokkan kemampuan keuangan daerah untuk menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRK Bener Meriah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah untuk menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.