Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 169 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 169 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bener Meriah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 169 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka perlu menetapkan Peraturan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan ekuntabel perlu diatur Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada kepala Dinas Penanaman modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
  2. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Bener Meriah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan terpadu satu pintu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah

Nomor
169

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bener Meriah

Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2021

Berlaku Tanggal
03 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.169

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 169 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar