INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (Apbk) Bener Meriah Tahun Anggaran 2020
 PERTIMBANGAN
 Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 44 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
  - bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Anggaran Dana Kampung (ADK) setiap tahun;
- bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten/ Kota mengalokasikan dana dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten/ Kota kepada Kampung paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
   Entitas
 Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
       Tentang
 Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (Apbk) Bener Meriah Tahun Anggaran 2020
    Ditetapkan Tanggal
 05 Desember 2019
    Diundangkan Tanggal
 05 Desember 2019
    Berlaku Tanggal
 05 Desember 2019
      STATUS PERATURAN
 Belum ada data…
 Download Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 44 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
 Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
 Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
 Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.