INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2020
Download Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
