Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu adanya kebijakan dan langkah luar biasa dari Pemerintah dan lembaga terkait sebagai upaya penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui peningkatan belanja kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial (sosial safety net) dan pemulihan perekonomian serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Nomor
43

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2020

Berlaku Tanggal
02 Juni 2020

Sumber
BD. 2020/No. 43

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar