Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 2 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jumlah Uang Persediaan Bagi Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang TA 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jumlah Uang Persediaan Bagi Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2014.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
2

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Jumlah Uang Persediaan Bagi Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang TA 2014

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2014

Berlaku Tanggal
07 Februari 2014

Sumber
BD.2014/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. BENGKAYANG: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar