INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual Tahun 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 53 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan resume hasil reviu Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten bengkayang berbasis akrual oleh Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat dan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual sebagai pedoman dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang berbasis akrual;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG BERBASIS AKRUAL
Download Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 53 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.