Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 61 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Bekerja/melakukan Usaha di Kabupaten Bengkayang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 61 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Bengkayang wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang/lokasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
61

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Bekerja/melakukan Usaha di Kabupaten Bengkayang

Ditetapkan Tanggal
04 September 2017

Diundangkan Tanggal
04 September 2017

Berlaku Tanggal
04 September 2017

Sumber
BD.2017/NO.61, TBD NO.61, LL KAB. BENGKAYANG: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 61 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar