INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Bekerja/melakukan Usaha di Kabupaten Bengkayang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 61 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Bengkayang wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang/lokasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 61 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.