Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 9 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Setiap Desa Se Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa sehingga perlu ditindaklanjuti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
9

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Setiap Desa Se Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2020

Berlaku Tanggal
10 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.9,LL KAB. BENGKAYANG: 41 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK SETIAP DESA SE KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2020

Download Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar