INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanalan ketentuan pasal 5 Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyeienggara Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : http://jdih.bengkuluselatankab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.