INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pencabuatan Beberapa Perbup Bengkulu Selatan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Kabupaten Bengkulu Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tidak memenuhi kriteria pembentukan UPTD sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD);
- bahwa berpedoman pada ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTD bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah kabupaten;
- bahwa sehubungan dengan perubahan nomenkaltur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, perlu dilakukan pencabutan beberapa Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Kabupaten Bengkulu Selatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hutuf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
