Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 51 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 51 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
  2. bahwa ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

Nomor
51

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
21 Juli 2023

Berlaku Tanggal
21 Juli 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 51

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 51 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar