Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah terakhir kali dengan Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan diteapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  2. bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Bawa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

Nomor
2

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2017

Berlaku Tanggal
09 Februari 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar