Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung tercapainya Peleggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan Komitmen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaporkan kekayaannya;
  2. bahwa untuk memperkuat Komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan c. ;
  3. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatutan pelaporan laporan harta Kekayaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DI Lngkungan Pemerintah Bengkulu Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2017

Berlaku Tanggal
09 Februari 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar