INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Kabupaten Bengkulu Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang ;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 04 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, menyatakan Tunjangan Komunikasi Instensif dan Tunjangan Reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta Dana Operasional Pimpinan DPRD diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017, menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan, maka Kemampuan Keuangan Kabupaten Bengkulu Tengah tergolong dalam Kemampuan Keuangan Rendah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan Reses pimoinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pelaksanaan DAN Pertanggungjawaban Dana Operasional Kabupaten Bengkulu Tengah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 36 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.