INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- -dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah -Laporan harta kekayaan penyelenggara Negara harus dilapor kepada Kemen PANRB
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.