INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan di Kabupaten Bengkulu Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 36 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga Atau Catering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai maka untuk dapat ditetapkan sebagai pajak daerah;
- bahwa memperhatikan ketentuan Bagian Kedua Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
- bahwa memperhatikan ketentuan Bab I ketentuan Umum Pasal 1 Nomor 12 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan di Kabupaten Bengkulu Utara;
- bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah disektor pajak hotel Kabupaten Bengkulu Utara, perlu mengubah Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan di Kabupaten Bengkulu Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan di Kabupaten Bengkulu Utara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 36 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.