INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Berau Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi, Presensi Sidik Jari, dan Daftar Hadir Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Berau Nomor 22 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan peran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang profesional, disiplin, jujur, adil, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnybahwa Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi dan Presensi Sidik Jari bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi Dan Presensi Sidik Jari bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi, Presensi Sidik Jari, dan Daftar Hadir Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Berau Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi, Presensi Sidik Jari, dan Daftar Hadir Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Download Peraturan Bupati Berau Nomor 22 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.