Peraturan Bupati Berau Nomor 9 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Berau Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Berau Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, diperlukan peran serta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan khususnya melalui pembayaran pungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan;
  2. Dengan meningkatnya jumlah piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang belum dilunasi, diperlukan suatu kebijakan dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya melalui penghapusan sanksi administratif;
  3. Dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan penghapusan sanksi administratif dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 107 ayat (3) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 91 ayat (3) Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Bupati;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Berau

Nomor
9

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
04 April 2017

Diundangkan Tanggal
04 April 2017

Berlaku Tanggal
04 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Berau Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar