Peraturan Bupati Bima Nomor 13 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bima Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bima Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka mendukung kelancaran program/kegiatan Pemerintah Kabupaten Bima, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap obyek belanja, program/kegiatan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Peternakan dan Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah. untuk melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menampung alokasi dana dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Bima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, sehingga Peraturan Bupati Bima Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bima

Nomor
13

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2019

Berlaku Tanggal
28 Maret 2019

Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bima Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar