Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pembayaran Jaminan Sosial untuk Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  2. bahwa untuk melaksanakan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2024, terdapat penyesuaian pagu Alokasi Dana Desa setiap Desa, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Alokasi Dasar setiap Desa melalui perubahan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bima

Nomor
25

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
08 Mei 2024

Berlaku Tanggal
08 Mei 2024

Sumber
BD 2024 (3) : 3 hlm

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Bima Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024

Download Peraturan Bupati Bima Nomor 25 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar