Peraturan Bupati Bima Nomor 9 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bima Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengusahaan, Perizinan dan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Rumahan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bima Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak maka obyek-obyek yang menjadi potensi pajak daerah perlu diatur pengusahaan, perijinan dan pemungutannya. Salah satu obyek pajak daerah yang memiliki potensi pendapatan yang cukup besar adalah sarang burung walet yang dibudidayakan secara rumahan, Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengusahaan, perijinan dan pemungutan pajak sarang burung walet rumahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bima

Nomor
9

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengusahaan, Perizinan dan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Rumahan

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2019

Berlaku Tanggal
04 Februari 2019

Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bima Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar