Peraturan Bupati Bireuen Nomor 16 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bireuen Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bireuen Nomor 16 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dengan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Berkelanjutan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh bupati/walikota sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a angka 9 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032 menetapkan fungsi Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bireuen

Nomor
16

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2023

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2023

Berlaku Tanggal
23 Mei 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2023 Nomor 729

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bireuen Nomor 16 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar