INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bireuen Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Definitif Alokasi Dana Gampong untuk Setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 37 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018, dinyatakan dalam hal terjadi perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak terealisasi, maka rincian ADG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dilakukan penyesuaian kembali;
- bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian realisasi anggaran penerimaan dan perimbangan Tahun 2018, maka Pembagian Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 perlu ditetapkan rincian Pagu Definitif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bireuen Nomor 37 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.