Peraturan Bupati Bireuen Nomor 43 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bireuen Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bireuen

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bireuen Nomor 43 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Bireuen yang diatur dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bireuen Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bireuen Berbasis Akrual sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan/atau belum seluruhnya mengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Bireuen perlu diatur kembali.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bireuen

Nomor
43

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bireuen

Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2018

Berlaku Tanggal
03 Desember 2018

Sumber
BD.2018/No.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bireuen Nomor 43 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar