INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Sementara Alokasi Pembagian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Pengalokasian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
- bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa menetapkan besarnya Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa sebesar 20% (dua puluh persen), dikecualikan dari Bagi Hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% (sepuluh persen).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
