Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blitar

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2019

Berlaku Tanggal
15 Januari 2019

Sumber
BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar