INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Blitar Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemkab Blitar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Blitar Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan batik Indonesia ditetapkan sebagai salah satu Pakaian Dinas harian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur ketentuan Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar ;
- bahwa Surat Edaran Bupati yang mengatur tentang Pakaian Dinas serta kelengkapannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan ;
- bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Pedoman Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Blitar Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.