Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang :a.bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar, maka perluditunjang dana pembiayaan dari Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Blitar dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD);
  2. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dialokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur danditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blitar

Nomor
8

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD 8 E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar