INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang :a.bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar, maka perluditunjang dana pembiayaan dari Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Blitar dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD);
- bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dialokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur danditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.