Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan, sehingga Peraturan Bupati Blora Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan Pendidikan sehingga perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
15

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2019

Berlaku Tanggal
20 Mei 2019

Sumber
BD.2019/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar