Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/ 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 perlu diubah dan disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
26

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
29 April 2020

Diundangkan Tanggal
29 April 2020

Berlaku Tanggal
29 April 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar