Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau di Kabupaten Blora Tahun 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai usaha untuk memulihkan perekonomian di Kabupaten Blora khususnya untuk sektor pertanian tembakau, perlu adanya stimulus berupa bantuan langsung tunai untuk para buruh pabrik rokok dan/atau buruh tani tembakau dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 06/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan guna pemulihan perekonomian melalui bidang kesejahteraan masyarakat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Blora tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau di Kabupaten Blora Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
43

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau di Kabupaten Blora Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
03 November 2021

Diundangkan Tanggal
03 November 2021

Berlaku Tanggal
03 November 2021

Sumber
BD.2021/No.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Blora Nomor 43 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar