Peraturan Bupati Blora Nomor 75 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Blora Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Blora Nomor 75 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu diubah dan disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
75

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
26 November 2020

Diundangkan Tanggal
26 November 2020

Berlaku Tanggal
26 November 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 75

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Blora Nomor 75 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar