Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pencapaian target pada indikator kinerja yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, perlu dilakukan optimalisasi terhadap kegiatan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dimaksud;
  2. bahwa sebagai upaya percepatan pencapaian target pada indikator kinerja tersebut melalui kegiatan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Blora, maka peran dan keanggotaan Tim Percepatan Pembangunan perlu dioptimalkan;
  3. bahwa Peraturan Bupati Blora Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Blora, belum mengakomodir jumlah keanggotaan tim berdasarkan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu disesuaikan dan diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
9

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora

Ditetapkan Tanggal
28 April 2022

Diundangkan Tanggal
28 April 2022

Berlaku Tanggal
28 April 2022

Sumber
BD.2022/NO.9

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 34 Tahun 2021

Download Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar