Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan instrumen evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai pedoman penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pemeangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

Nomor
28

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2017

Berlaku Tanggal
31 Mei 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 62

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar