INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN di Lingkungan Pemerintrah Kabupaten Bojonegoro
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka diwajibkan bagi pejabat/pegawai yang ditentukan sebagai wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- bahwa dengan adanya perubahan pengisian dan penyampaian pelaporan LHKPN kedalam sistem online sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Komisi Pemberatnasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta untuk memudahkan pelaporan LHKPN secara lebih efektif dan efisien, maka guna kelancaran dalam pelaksanaannya diperlukan petunjuk teknis penyampaian dan pengelolaan LHKPN;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.