Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 11 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penanaman modal merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu didorong agar kinerja sektor penanaman modal dapat meningkat;
  2. bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan minat investor dalam melakukan penanaman modal di Kabupaten Bolaang Mongondow agar berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pelayanan publik, dan mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Bolaang Mongondow;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah berwenang memberikan fasilitas/insentif di bidang penanaman modal dalam batas kewenangannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow

Nomor
11

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2021

Berlaku Tanggal
04 Februari 2021

Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.bolmongkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar