INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bombana Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kewanangan, dan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Kewanangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bombana
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bombana Nomor 101 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan, dan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bombana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara den Pejabat Negara, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan, dan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bombana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bombana Nomor 101 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.bombanakab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.