Peraturan Bupati Bombana Nomor 106 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bombana Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bombana Nomor 106 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
  2. bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman yang memadai;
  3. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyediaan dan penyerahan terhadap prasarana, sarana dan utilitas Perumahan dan Pemukiman dari Pengembang kepada Pemerin tab Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
106

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 November 2020

Diundangkan Tanggal
18 November 2020

Berlaku Tanggal
18 November 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 106

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bombana Nomor 106 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.bombanakab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar