Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombanapelimpahan Kewenangan dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat 2 huruf (c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal serta untuk terwujudnya optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu melakukan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan, Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
11

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombanapelimpahan Kewenangan dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2018

Berlaku Tanggal
09 Maret 2018

Sumber
BD.2018/No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar