Peraturan Bupati Bombana Nomor 16 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bombana Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penetapan Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bombana Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 272 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perlu menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati berpedoman pada RPJMD;
  2. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018, perlu menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
16

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
20 Januari 2020

Berlaku Tanggal
20 Januari 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bombana Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.bombanakab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar