Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan Benda Berharga yang Digunakan Sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. benda berharga sebagai sarana pemungutan Retribusi Daerah yang kondisinya rusak/cacat, hilang, tidak efisien, tidak diperforasi, tidak memiliki nomoratur, telah mengalami perubahan nilai nominal dan/ atau habis masa berlaku penggunaaannya serta adanya perubahan dasar hukum pemungutan retribusi, sehingga tidak dapat digunakan lagi dan perlu dilakukan penghapusan dan pemusnahan;
  2. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Benda Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
24

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan Benda Berharga yang Digunakan Sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2018

Berlaku Tanggal
28 Mei 2018

Sumber
BD.2018/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bombana Nomor 24 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar