INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bombana Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabuaten Bombana Tahun 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bombana Nomor 47 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ntuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Taun 2004 tentang sistem Perencanaan Pemangunan Nasional serta Pasal 260 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), dan pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun Rencana Kera Pemerintah Daerah ( RKDP) yang merupakan Penjaaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, Prioritas pemangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun dan ditetapkan dengan pearaturan Bupati;
- sesuai ketentuan pasal peratran Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Tata cara Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan angka menengah daerah, menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan pemangnan daerah Kabupaten Bombana Tahun 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bombana Nomor 47 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.