Peraturan Bupati Bombana Nomor 66 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bombana Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Bombana.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bombana Nomor 66 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Bombana, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kabupaten Bombana Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
66

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Bombana.

Ditetapkan Tanggal
02 April 2020

Diundangkan Tanggal
02 April 2020

Berlaku Tanggal
02 April 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 66

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bombana Nomor 66 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.bombanakab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar