Peraturan Bupati Bombana Nomor 84 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bombana Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Bamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bombana Nomor 84 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti PasaJ 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 31 huruf (d), PasaJ 132 ayat (2), Pasal 89 dan Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Pasal 2 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis;
  2. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan Arsip dinamis yang efektif dan e.fisien dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak, maka perlu adanya klasifik.asi atau pcmbatasan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
84

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Bamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 84

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bombana Nomor 84 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.bombanakab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar