INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Gerakan Bersama Masyarakat dan Karyawan Mengendalikan Jentik Aedes Sp. Demam Berdarah Dengue
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Bondowoso, diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD);
- bahwa upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan dengan mengendalikan perkembangbiakan nyamuk dan jentik Aedes sp. melalui program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) oleh Masyarakat Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik;
- bahwa untuk memperlancar pelaksanaan program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) oleh Masyarakat Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya sebuah gerakan pemberdayaan masyarakat dan karyawan pengelola tempat-tempat umum/ institusi untuk mengendalikan Jentik Aedes Sp. Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Bondowoso;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Bersama Masyarakat dan Karyawan Mengendalikan Jentik Aedes sp. Demam Berdarah Dengue;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.