Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Hibah kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Pondok Pesantren, Yayasan, Pendidikan Anak Usia Dini, Raudlatul Athfal/taman Kanak-kanak, Madrasah Tsanawiyah/sekolah Menengah Pertama, Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Diniyah) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Bondowoso, perlu memberikan bantuan hibah kepada Lembaga Pendidikan Islam dimaksud;
  2. bahwa agar pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (pondok pesantren, yayasan, pendidikan anak usia dini, raudlatul athfal/taman kanak-kanak, madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah diniyah) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
2

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Umum Bantuan Hibah kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Pondok Pesantren, Yayasan, Pendidikan Anak Usia Dini, Raudlatul Athfal/taman Kanak-kanak, Madrasah Tsanawiyah/sekolah Menengah Pertama, Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Diniyah) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar